Latar Belakang:
Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI) yang dilahirkan pada tanggal 7 Mei 1963, saat ini memasuki usia yang ke –45. Umur 45 tahun mestinya menjadikan PERSAKI suatu organisasi yang besar matang dan penuh pengalaman menghadapi dinamika perkembangan kehutanan baik secara nasional maupun internasional. Pasang surut perkembangan organisasi ini telah dilalui, namun sebagaimana dilaporkan dalam pertanggung jawaban DPP PERSAKI periode 2005 –2008 dalam Munas PERSAKI tanggal 25 Agustus 2008, masih banyak kendala yang dihadapi dalam menjalankan program-program yang telah digariskan.
Pertanyaannya, masih perlukah organisasi PERSAKI dilanjutkan, atau perlu diganti dengan bentuk organisasi lain yang lebih berwibawa dan dapat betul-betul eksis dalam ikut serta membangun kehutanan di Indonesia dan bisa diperhitungkan di forum kehutanan Internasional.
Yang bisa menjawab adalah para anggota PERSAKI sendiri. Dan ini diwadahi dalam Musyawarah Nasional Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia yang telah dilangsungkan pada tanggal 25 –26 Agustus 2008 di Jakarta. Hasil Munas PERSAKI masih menyatakan bahwa organisasi PERSAKI tetap diperlukan dengan beberapa penyempurnaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta telah ditunjuk personel Dewan Pengurus Pusat serta Dewan Kehormatan Profesi.